Dijenguk Paris Pernandes, Ini Curahan Hati Indra Kenz: Doain Aku Bisa Jalani Semua

Indra Kenz memakai baju tahanan.
Sumber :
  • PMJ News / Yeni

Pada video yang diunggah di TikTok Paris Pernandes, Indra Kenz mengakui kesalahannya. Kendati begitu, dirinya mencoba meluruskan bahwa image sombong yang dibangun hanya untuk urusan konten. Sayangnya banyak masyarakat Indonesia yang mengira dirinya benar-benar sombong.

"Awalnya aku bikin konten sombong-sombong itu cuma buat konten. Ya mungking yang kenal aku tau lah, cuma kan banyak masyakarat Indonesia yang mengira aku beneran sombong. Ya itu aku salah, karena kontenku seperti itu," ungkap Indra Kenz.

Sebagai informasi, sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU sejak Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap Indra dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis lalu.

Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.