Kasus Ustaz Ebit Lew Sebelum Dituding Lakukan Pelecehan Seksual
- Istimewa
Tak hanya itu, Abd Jalil juga mengungkapkan bahwa Ustaz Ebit Lew dilaporkan dengan UU Pasal 509 Malaysia.
Pasal tersebut menjerat aksi kejahatan dengan maksud untuk menghina seseorang baik lisan maupun tindakan dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda bila terbukti bersalah.
Ustaz Ebit Lew tidak ditahan karena membayar jaminan sebesar RM11 ribu atau sekitar Rp36 juta untuk semua dakwaan. Persidangan kasus dimulai pada 27 hingga 30 September 2022.
Kemudian pada bulan Juni 2023, terungkap bukti terbaru terkait dugaan kasus pelecehan yang dilakukan Ebit Lew.
Saksi ketujuh mengatakan kepada Pengadilan Magistrat bahwa ia menemukan 936 tangkapan layar dari situs-situs porno yang ada di ponsel Ustaz Ebit Lew.
Sedangkan seorang analisis audio-video senior dari Royal Malaysia Police (PDRM), ASP Latifah Abdul Aziz mengatakan bahwa 146 tangkapan layar tersebut merupakan gambar tidak senonoh.