Ustaz Ebit Lew Sempat Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
- Istimewa
VIVA Bandung – Nama Ustaz Ebit Lew tengah menjadi perhatian publik usai dituding melakukan pelecehan terhadap Mondy Tatto. Hal itu dibeberkan Mondy dalam sebuah podcast di salah satu akun YouTube.
Namun sebelum tudingan itu viral, Ustaz Ebit Lew diduga pernah mengirimkan pesan dan gambar tidak senonoh kepada wanita berusia 40 tahun melalui WhatsApp.
Ustaz Ebit Lew dijerat 11 dakwaan karena diduga menghina kesopanan seorang wanita berusia 40 tahun tersebut. Hal itu terjadi tahun pada Februari 2022 lalu.
"Perbuatan itu diduga terjadi antara bulan Maret dan Juli tahun lalu," kata Abd Jalil Hassan selaku Kepolisian Tenom Sabah, Direktur Criminal Investigation Department (CID) dikutip dari Malay Mail yang dirilis pada 2022 lalu.
Pihak kepolisian, kata Abd Jalil telah menerima 3 laporan terkait Ebit Lew. Dia juga mengatakan masih menyelidiki adanya tindak pelecehan lainnya yang dialami oleh perempuan yang sama. Dia juga mengungkapkan bahwa Ustaz Ebit Lew dilaporkan dengan UU Pasal 509 Malaysia.
Pasal itu diketahui menjerat aksi kejahatan dengan maksud untuk menghina seseorang baik lisan maupun tindakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda bila terbukti bersalah.
Menurut Abd Jalil, Ustaz Ebit Lew tidak ditahan karena membayar jaminan sebesar RM11 ribu atau sekitar Rp36 juta untuk semua dakwaan. Persidangan kasus dimulai pada 27 hingga 30 September 2022.
Kemudian pada bulan Juni 2023, terungkap bukti terbaru terkait dugaan kasus pelecehan yang dilakukan Ebit Lew.
Saksi ketujuh mengatakan kepada Pengadilan Magistrat bahwa ia menemukan 936 tangkapan layar dari situs-situs porno yang ada di ponsel Ustaz Ebit Lew.
Sedangkan seorang analisis audio-video senior dari Royal Malaysia Police (PDRM), ASP Latifah Abdul Aziz mengatakan bahwa 146 tangkapan layar tersebut merupakan gambar tidak senonoh.