Tragis! Selebgram Safa Marwah Dianiaya Pacar Toxic, Pelipisnya Robek

Safa Marwah
Sumber :
  • intipseleb

Berdasarkan unggahan Safa, ia diduga mempolisikan sang dengan Pasal 351 KUHP. Adapun, bunyi Pasal 351 di bawah ini.

“(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” begitu bunyi pasal tersebut.