Polisi Bantah Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati Kebal Hukum

Penjara (foto ilustrasi).
Sumber :
  • pinterest

VIVABandung - Pihak Kepolisian membantah dengan tegas statement George Sugama Halim anak bos toko roti penganiaya karyawati yang disebut kebal hukum

JAN: Hoegeng Awards Bagus, Tapi Reformasi Polri Tak Boleh Hanya Seremonial

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkap pelaku pemukulan karyawati di salah satu toko roti di Jakarta Timur berhasil diamankan di kawasan Sukabumi. 

"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Nicolas, dilansir laman tvOnenews.com, Senin, 16 Desember 2024.

Patwal Arogan Mobil RI 36 yang Tunjuk Sopir Taksi Dipanggil Polda Metro Jaya

Lanjut Nicolas, pihaknya melalui Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Jakarta Timur berhasil meringkus pelaku di Hotel Anugerah pada Minggu, 15 Desember 2024 malam. 

Dikabarkan sebelumnya, video viral penganiayaan karyawati oleh anak bos toko roti viral di media sosial, salah satunya diunggah akun X @OmJ_jeNggot.

Heboh Patwal Arogan Mobil RI 36 Tunjuk Sopir Taksi, Korlantas Polri Angkat Bicara

Dalam unggahannya, akun tersebut mengungkap penganiayaan sadis yang dilakukan oleh anak bos toko roti kepada karywatinya di Jakarta Timur.  

"Seorang Bos Roti di Jakarta Timur Menganiaya Pegawai hingga Berdarah bahkan Bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan Kursi," tulis akun tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title