Sosok Penyebar Video Syur Artis Rebecca Klopper Ditangkap Polisi
- Viva Group
Dalam penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari tangkapan layar akun Twitter itu, tiga unit ponsel, hingga enam buah simcard. BF dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui, beberapa bulan yang lalu, publik dihebohkan dengan munculnya sebuah video dewasa berdurasi satu menit yang mirip dengan sosok Rebecca Klopper. Video tersebut menjadi viral di media sosial dan segera mencuri perhatian masyarakat.
Namun, akhirnya terungkap bahwa pihak kepolisian telah berhasil menangkap sosok penyebar video syur mirip Rebecca Klopper. Kabar ini diumumkan oleh Rebecca Klopper sendiri melalui akun media sosialnya, meskipun dia tidak memberikan rincian terperinci mengenai identitas penyebar video tersebut.
Dalam unggahan di media sosialnya, Rebecca Klopper menyatakan, "I wish i could tell you (aku berharap bisa memberi tau kalian). Orangnya sudah dapat, tapi ditangani sama yang berwajib. So it's out of my hands (jadi ini sudah di luar kendaliku)."