Aniaya Anak Anggota DPRD, TikTokers Satria Mahathir 'Cogil' Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Sabtu, 6 Januari 2024 - 07:08 WIB
Sumber :
- Intipseleb.com
Usai kejadian tersebut ke empat pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.
“Pelakunya yang kami amankan empat orang, salah satunya inisial SM,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Barelang, Ajun Komisaris Polisi Tigor Sidabariba, Jumat 5 Januari 2023, melansir dari laman VIVA.co.id.
Buntut pengeroyokan terhadap anak anggota DPRD tersebut, Satria dan tiga orang rekannya telah ditahan di rutan Polresta Barelang.
Keempatnya dikenakan Pasal 170 KUHP Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.