Heboh! Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, 3 Tuntutannya Dibongkar Pengadilan Agama
- Istimewa
"Untuk nama tersebut sudah mendaftar (gugat cerai) di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita melawan T Rushariandi," ungkap Taslimah.
"Nama tersebut telah terdaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan secara e-court dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS," sambungnya.
Ria Ricis menuntut tiga hal dalam gugatannya: cerai, nafkah, dan hak asuh anak. Taslimah menjelaskan bahwa gugatan cerai ini termasuk "kumulasi" yang berarti ada tuntutan tambahan selain cerai.
"Yang mengajukan gugatan dalam hal ini pihak perempuan atau istrinya, mengajukan tuntutan kumulasi yang artinya cerai gugat, hadanah dan nafkah anak. Jadi ada 3 tuntutan, cerai kumulasi artinya gugat cerai ada embel-embelnya," jelas Taslimah.