Poin Perpres Publisher Rights, Google Cs Wajib Bagi Hasil ke Perusahaan Media

Perpres No 32 Tahun 2024
Sumber :
  • Tangkapan Layar

c. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;

d. Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

e. Memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.

Perlu diketahui, kewajiban kerja sama antara Google dkk dengan media ini secara khusus diatur pada Pasal 7.

"Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian," demikian keterangan Pasal 7 ayat (1).

Kerja sama tersebut memiliki beberapa bentuk, seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2), yakni lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna Berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.

Meski begitu, Perpres ini tak mengatur secara rigid soal besaran angka.