Presiden Jokowi Tanda Tangani Aturan Baru Soal BPJS, Begini Isinya
- Kemen PUPR
VIVA Bandung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani aturan baru terkait jaminan kesehatan di Indonesia.
Dalam aturan terbaru, iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan diubah.
Adalah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang jaminan kesehatan yang diundangkan di Jakarta, 8 Mei 2024.
Dalam pasal 103B aturan baru, akan ada penerapan fasilitas ruang perawatan dan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar yang akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri.
"Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis ayat (1), dikutip Senin, 13 Mei 2024.
Masih dalam pasal yang sama di ayat (4), dijelaskan bahwa penerapan fasilitas pelayanan rawat inap dan fasilitas ruang perawatan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) akan dievaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan.
Evaluasi ini akan dilakukan oleh Kementerian terkait dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasioal, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.