Presiden Jokowi Tanda Tangani Aturan Baru Soal BPJS, Begini Isinya

ilustrasi rumah sakit bersiaga hepatitis akut
Sumber :
  • Kemen PUPR

VIVA Bandung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani aturan baru terkait jaminan kesehatan di Indonesia.

Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, Langsung Cair ke Rekening

Dalam aturan terbaru, iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan diubah.

Adalah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang jaminan kesehatan yang diundangkan di Jakarta, 8 Mei 2024.

Ibu Hamil Boleh Makan Daging Kambing Kurban? Ini Kata Dokter dan Batasan Amannya

Dalam pasal 103B aturan baru, akan ada penerapan fasilitas ruang perawatan dan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar yang akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri.

"Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis ayat (1), dikutip Senin, 13 Mei 2024.

Makan Daging Kurban Berlebihan? Awas Kolesterol Tinggi Mengintai, Kenali 7 Tandanya

Masih dalam pasal yang sama di ayat (4), dijelaskan bahwa penerapan fasilitas pelayanan rawat inap dan fasilitas ruang perawatan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) akan dievaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan.

Evaluasi ini akan dilakukan oleh Kementerian terkait dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasioal, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Halaman Selanjutnya
img_title