Kuasa Hukum Minta Ibu Norma Risma da Rozy Ditahan, Ini Alasannya
Kamis, 21 Maret 2024 - 20:21 WIB
Sumber :
- Viva Group
Menurutnya, mereka telah menunggu dengan waktu yang cukup lama untuk kedatangan para terdakwa.
Pertemuan lanjutan untuk mendengarkan keterangan dari saksi pelapor yang seharusnya dimulai pada jam 08. 30 WIB, baru dimulai sekitar jam 14. 30 WIB pada hari Selasa (19/3/2024). Penyebabnya adalah karena keduanya terlambat datang.
"Kami minta JPU agar kiranya mengajukan permohonan, kalau bisa ditahan saja, biar sidangnya bisa tepat waktu. Ini kan terdakwa jadi tanggung jawab jaksa, sedangkan tadi terdakwa telat hadir," jelasnya.