Ustadzah Oki Setiana Dewi: Menikahi Istri Kedua tanpa Sepengetahuan Istri Pertama Hukumnya "Sah"

Ustadzah Oki Setiana Dewi
Sumber :
  • Instagram Oki Setiana Dewi

"Menikah dengan istri kedua, ketiga, keempat tanpa diketahui oleh istri pertamanya menikahnya sah," kata dia.

Meski begitu, Oki Setiana Dewi menyarankan agar sang suami tidak terus menerus membohongi sang istri terkait poligaminya.

Menurutnya, sang suami harus paham bagaimana perasaan istri yang mengetahui suaminya telah melakukan poligami. 

"Apakah seterusnya kamu akan berbohong pasti suatu hari pastilah namanya tupai melompat pasti jatuh juga istilahnya. Pastilah suatu hati pasti ketahuan. Bagaimana perasaan istri yang dibohongi berbulan-bulan, bertahun-tahun jadi apakah itu baik disembunyikan dari istri pertama, apakah itu baik untuk istri kedua yang disembunyikan, tidak diakui," ujarnya.

Lanjut Oki Setiana Dewi, menikah dalam syariat Islam adalah bentuk syira agama. Oleh karena itu, kata Oki, jika telah terjadi pernikahan maka harus dikabarkan agar tidak timbul fitnah di kemudian hari. 

"Menikah kata Rasulullah itu syiar, kasih tau. Kalau ada potong kambing kasih tau kenapa? Menghindari diri dari fitnah, kalau disembunyikan kita mau pergi kemana disangkanya nanti kamu sama suami orang, kamu begini, kamu begitu kasihan," ujarnya. 

Selain itu, Oki juga mempertanyakan mengapa suami harus sembunyi-sembunyi terkait pernikahannya dengan istri kedua.