Shandy dan Septia Diduga Tempuh Jalur Damai Sangketa Merek Dagang

Shandy Purnamasari, Septia Siregar, Maharani Kemala
Sumber :
  • tangkapan layar Instagram @septiasiregar17

Bandung – Shandy Purnamasari dan Septia Siregar kabarnya memilki sangketa merek dagang antara MS Glow dan PS Store, menjadi perbincangan publik. Namun, keduanya tengah disebut-sebutkan melalui jalan damai untuk tidak melanjutkan lagi perkara ke pengadilan. 

Melansir dari Viva.co.id, melalui akun Instagram Shandy Purnamasari pemilik dari MS Glow terlihat membagikan story sedang bersama Septia Siregar dan Maharani Kemala. Dalam momen tersebut terlihat keduanya bertemu dan menandakan perselisihan telah berakhir damai. 

Keduanya, menunjukan tengah tersenyum, bersalaman hingga berpelukan satu sama lainnya. Tidak hanya Shandy Purnamasari dan Septia Siregar, terlihat Maharani yang menjadi salah satu pemilik dari MS Glow pun ikut membersamai keduanya dalam satu frame. 

Shandy Purnamasari

Photo :
  • unggahan Instagram @shandypurnamasari

Perdamaian keduanya disaksikan oleh Maharani Kemal, pihak MS Glow, dan Samputri Angelina dari saksi PS Glow. Story postingan tersebut diunggah akun @lambe_turah sontak mengundang banyak komentar dari warganet. 

"S3 Marketingnya jago," tulis netter, seperti yang terpajang di akun instagram @lambe_turah, Jumat, 29 Juli 2022. 

"Trik marketing," tulis nettizen. 

"Haduh gimik," timpal netizen lain.

Seperti yang diketahui, Septia Siregar sebagai pemilik dari PS Glow menyambut kehangatan dari pihak MS Glow. Keduanya, tampak akrab seperti tidak pernah ada pertikaian diantar mereka.

Terlihat Shandy Purnamasari mengenakan baju muslim coklat dan kerudung hitam, lalu memeluk Septia Siregar yang mengenakan baju biru langin dengan kerudung hitam. 

Kemudian, pertemuan tersebut kini justru dicurgai oleh sejumlah warganet untuk gimik dan strategi marketing untuk mendomplek merek keduanya. Kolom komentar di akun Instargam Lambe Turah hampir lebih dari 3.000 komentar. 

Septia Siregar

Photo :
  • unggahan Instagram @septiasiregar17

Sebelumnya, MS Glow mengajukan gugatan pada Februari di Pengadilan Niaga Medan terkait merek Pstore Glow yang diduga memilki kesamaan dalam hal nama, kemasan, jenis produk, dan model bisnis. 

Pada 13 Juli 2022, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya pun mengabulkan Sebagian gugatan yang diajukan oleh PStore Glow. Atas keputusan PN Surabaya ini, pihak MS Glow juga mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Setelahnya, pada 14 Juni 2022, gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim dengan dasar prinsip first to use dan first to file atau pengguna pertama dan pendaftar pertama.