Alasan Menkumham Angkat Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual
- Istimewa
Bandung – Farel Prayoga dinobatkan sebagai Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya Tahun 2022 langsung dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.
Melansir dari Viva.co.id, Farel Prayoga berhasil tampil memukau dengan suara merdu membawakan lagu Ojo Dibandingke dihadapan Presiden RI, Joko Widodo dan sejumlah para Menteri kabinet Indonesia Maju dalam rangka HUT RI ke-77 tahun dilaksanakan di Istana Negara pada 17 Agustus 2022.
Tentunya, penyanyi cilik asal Banyuwangi ini langsung dikenal dan jadi topik pembicaraan di media sosial. Banyak dukungan dan pujian atas kesuksesan bocah yang berusia 12 tahun mampu tampil dihadapan tokoh-tokoh penting Indonesia.
Selain itu, Farel Prayoga berhasil mendapatkan respon dari Menkumham dan berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham) Komje Pol. Andap Budhi Revianto.
Lalu, Menkumham pun memberikan intruksi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu, agar segera memberikan pelindungan seni pertunjukannya.
Kemudian, hal ini pun disampaikan oleh Yosanna dalam surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496 untuk Farel Prayoga dengan judul ciptaan ‘Penampilan Sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara’.