Profil Perjalanan Karier Zumi Zola Hingga Terjerat Kasus Korupsi

Zumi Zola
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bandung – Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kini telah menghirup udara bebas bersyarat dari penjara pada Selasa, 6 September 2022. Tentunya Zumi Zola termasuk dari 23 narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi. 

Melansir dari Viva.co.id, hukuman yang diberikan dalam penjara setelah ditetapkan menerima uang puluhan miliar dari gratifikasi ketika menjabat sebagai gubernur pada tahun 2018. Akhirnya, ditetapkan terjerat dalam kasus korupsi dan ditahan di lapas kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berikut ini profil Zumi Zola yang membuat penasaran, selain dulunya sebagai aktor yang menjabat yang sudah menjadi mantan Gubernur Jambi. 

Profil Zumi Zola

Zumi Zola

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Zumi Zola dilahirkan di Jakarta, pada 31 Maret 1980, yang merupakan keturunan Melayu-Jambi, anak dari mantan Gubernur Jambi periode 1999-2004 dan 2005-2010 bernama Zulkifli Nurdin. 

Istri dari Zumi Zola, yakni Sherrin Tharia hingga akhirnya dikarunia dua anak di anataranya, Zameer Zahid Abyadh Zola dan Zhafran Ziyadh At-thahirah Zola.

Perjalanan karie Zumi Zola di dunia hiburan

Diketahui, Zumi Zola mengawali kariernya sebagai pemain sinetron, sebelumnya pernah terjun ke dunia seni peran dan mengikuti ajang pemilihan Abang None yang mewakili Jakarta Selatan pada tahun 2001. 

Mulai dari sana, Zumi Zola membintangi dan terlibat dalam beberapa akting sinetron. Akhirnya, memutuskan untuk melebarkan kariernya dengan membintangi film sampai memutuskan terjun ke dunia politik.

Perjalanan karier di dunia politik

Genap usia 31 tahun, Zumi dan Ambo Tang terpilh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk periode 2011-2016. 

Kemudian, melanjutkan dalam pemilihan Gubernur Jambi dan terpilih dengan Fachrori Umar sebagai pasangannya di tahun 2015. 

Penyebab Zumi Zola dipenjara 

Zumi Zola

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Diketahui, Zumi Zola mendapatkan hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal lainnya, disebutkan Politikus PAN pun dicabut akan hak politiknya selama lima tahun.  

Tidak sampai di sana saja, Majelis Hakim, menyatakan Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar. Lalu, menerima 177 ribu dollar Amerika Serikat, dan 100 ribu dollar Singapura, dengan unit Toyota Alphard dari kontraktor.