Rizky Billar Dengan Raut Menyesal Usai 'Smack Down' Lesti Kejora
Kamis, 13 Oktober 2022 - 17:42 WIB
Sumber :
- VIVA
Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah mentersangkakan Rizky sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. (bdg)