Rizky Billar Dengan Raut Menyesal Usai 'Smack Down' Lesti Kejora

Tersangka KDRT Rizky Billar
Sumber :
  • VIVA

Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah mentersangkakan Rizky sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. (bdg)