Ini Alasan MUI Haramkan Joget Pargoy
BANDUNG – Goyangan Pargoy menjadi salah satu goyangan atau joget yang begitu populer di kalangan para pengguna media sosial TikTok. Goyangan Pargoy ini biasa dilakukan di berbagai acara seperti acara musik, atau hanya sekedar konten semata.
Goyangan Pargoy sendiri tidak memiliki patokan pasti. Mereka cukup bergoyang mengikuti irama musik yang dibawakan.
Di tengah goyang pargoy yang kini sedang viral di kalangan anak muda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram.
Hal ini tertuang dalam surat bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget 'Pargoy' di Kabupaten Jember yang dikeluarkan pada 19 November 2022 berdasarkan hasil rapat terbatas komisi fatwa MUI Jember.
"Hukum Joget ‘Pargoy’ adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa tersebut mengutip laman resmi MUI Jember.
Lebih lanjut, dijelaskan dalam fatwa tersebut bahwa Joget Pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
Fatwa tersebut juga menuliskan himbauan kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget Pargoy.