Hukum Mandi dan Keramas Siang Hari saat Puasa, Ini Kata Buya Yahya
Senin, 4 April 2022 - 04:09 WIB
Sumber :
- YouTube Al-Bahjah TV
Maka tidak dosa dan tidak batal. Asalkan mandinya normal.
Artinya, tidak mandi dengan posisi miring supaya air bisa masuk ke telinga.
"Tapi kalau Anda hanya ingin dingin-dingin mandi. Aduh haus, panas. Saya ingin dingin-dingin, masuk telinga. Batal puasanya", terang Buya Yahya lagi.
Mandi dan keramas tidak dianjurkan di siang hari saat berpuasa jika dilakukan tanpa sebab.
Karena khawatir air akan masuk ke telinga.
Jika selagi tidak masuk ke telinga, mengguyur kepala di siang hari saat berpuasa hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa.
Lain halnya mengguyur kepala karena perintah sunnah ataupun wajib.