Hukum Mandi dan Keramas Siang Hari saat Puasa, Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya jelaskan hukum mandi dan keramas siang hari
Sumber :
  • YouTube Al-Bahjah TV

Bandung – Bulan Ramadhan menjadi bulan bagi umat Islam untuk berlomba-lomba dalam kebaikan termasuk menjalankan ibadah puasa. 

Tentunya hal itu dilakukan agar mendapatkan pahala puasa yang sempurna.

Akan tetapi, umat Islam perlu juga mengetahui perihal yang bisa membatalkan ibadah puasa.

Tidak sedikit yang beranggapan saat ibadah puasa, mereka memilih untuk mandi sekaligus keramas pada siang hari saat berpuasa.

Hal itu karena mandi dan keramas pagi hari terasa dingin.

Namun, apakah mandi dan keramas saat siang hari dapat membatalkan puasa?

Begini penjelasan Buya Yahya berikut, dikutip Bandung.viva.co.id dari salah satu video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 3 Juni 2019.

"Mengguyur kepala (keramas) bukan sesuatu yang terlarang", terang Buya Yahya.

Sebab yang dilarang adalah dengan sengaja memasukkan sesuatu seperti air ke lubang telinga.

Jika merasa ketika mengguyur kepala pasti airnya akan masuk ke telinga, maka jangan lakukan hal itu.

Kecuali, mengguyur kepala karena sesuatu yang wajib maka itu diperbolehkan.

"Yaitu karena Anda misalnya habis sholat dhuha, tertidur, lalu mimpi basah. Karena mimpi basah, maka wajib mandi besar," jelas Buya Yahya.

"Maka mandi besar Anda harus mengguyur kepala dengan air. Eh, kok kemasukan (air). Nggak batal", ungkap Buya Yahya.

Mandi besar dan tidak sengaja kemasukan air ke telinga tidak membatalkan puasa, ini akibat daripada menjalankan kewajiban.

Maka tidak dosa dan tidak batal. Asalkan mandinya normal.

Artinya, tidak mandi dengan posisi miring supaya air bisa masuk ke telinga.

"Tapi kalau Anda hanya ingin dingin-dingin mandi. Aduh haus, panas. Saya ingin dingin-dingin, masuk telinga. Batal puasanya", terang Buya Yahya lagi.

Mandi dan keramas tidak dianjurkan di siang hari saat berpuasa jika dilakukan tanpa sebab.

Karena khawatir air akan masuk ke telinga.

Jika selagi tidak masuk ke telinga, mengguyur kepala di siang hari saat berpuasa hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa.

Lain halnya mengguyur kepala karena perintah sunnah ataupun wajib.

Seperti perintah wajib untuk mandi besar dan perintah wajib seperti mandi di hari Jumat.

Jika tidak sengaja kemasukan air ke telinga, maka itu tidak membatalkan puasa. (fjr)