Jadwal Shalat Fardu 4 Mei 2022 Wilayah Jakarta, Bandung dan Sekitarnya

ilustrasi shalat sunah
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG – Shalat adalah salah satu jenis ibadah di dalam agama Islam yang dilakukan oleh Muslim.

Kegiatan Shalat meliputi perkataan dan perbuatan yang diawali dengan gerakan takbir dan diakhiri dengan gerakan salam.

Kedudukan Shalat di dalam Islam ialah sebagai rukun Islam yang kedua, Shalat merupakan suatu ibadah yang istimewa di dalam Islam karena perintah pelaksanaannya diterima oleh Nabi Muhammad dari Allah secara langsung.

Shalat dijadikan sebagai penanda utama dalam status keimanan seorang muslim, mengerjakan Shalat merupakan tanda bertakwa, sedangkan meninggalkan Shalat merupakan dosa besar.

Menurut syariat Islam, praktik Shalat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad sebagai figur pengejawantahan perintah Allah.

Dalil mengenai kewajiban pelaksanaan Shalat terdapat di dalam Al-Qur'an, hadis maupun ijmak para ulama.

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan Shalat ada sembilan, yaitu Islam, berakal, mumayyiz, bersuci, menutup aurat, bersih dari najis, mengetahui waktu pelaksanaan Shalat, menghadap ke kiblat dan memiliki niat.

Selain itu terdapat rukun Shalat yang jumlahnya sebanyak empat belas macam gerakan dan ucapan, serta delapan hal yang membatalkan salat.

Shalat secara umum terbagi menjadi dua jenis yaitu salat fardu (wajib) dan Shalat sunah. Shalat fardu terbagi menjadi 5 waktu tertentu yang dikerjakan setiap hari dan bersifat wajib.

Sementara itu, Shalat sunah bersifat dianjurkan untuk dikerjakan pada waktu tertentu, misalnya pada hari raya Islam.

Berikut ini kami sajikan jadwal Shalat fardu Rabu, 4 Mei 2022, untuk wilayah DKI Jakarta, Bandung, dan sekitarnya:

DKI Jakarta:

- Subuh 04:36

- Dzuhur 11:53

- Asar 15:14

- Magrib 17:49

- Isya 19:00

Bandung:

- Subuh 04:33

- Dzuhur 11:50

- Asar 15:10

- Magrib 17:49

- Isya 18:56

Berikut jadwal Shalat fardu untuk wilayah DKI Jakarta, Bandung, dan sekitarnya dilansir dari situs resmi Kemenag RI, semoga bermanfaat. (irv)