5 Jenis Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

5 jenis orang yang wajib membayar fidyah puasa Ramadhan
Sumber :
  • Pixabay

3. Wanita hamil atau menyusui

Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila  mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya.

Di kemudian hari, wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya.

Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut:

Jika khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinya, maka tidak ada kewajiban fidyah. Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah.

4. Orang meninggal dunia

Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua: