Cara Daftar NPWP Online Untuk Pribadi atau Badan Kerja Terbaru 2023

Ilustrasi NPWP
Sumber :
  • Viva Grup

VIVA BandungNPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP memiliki fungsi sebagai berikut:

Sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak.

Sebagai dasar untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.

Sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan dari instansi pemerintah dan swasta.

Wajib pajak yang wajib memiliki NPWP adalah:

Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Wajib pajak badan.

Cara membuat NPWP adalah sebagai berikut:

Secara online melalui situs ereg.pajak.go.id.

Secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.