Bolehkah Kuburan atau Makam dipasang Paving, Cor atau Batu Nisan Dalam Islam? Buya Yahya Menjawab
- Tangkap layar
VIVA Bandung – Apakah boleh kuburan atau makam keluarga dipasang paving, cor, atau batu nisan untuk menandakan?
Banyak ditemukan di Indonesia, makam-makam dipasangkan paving sedemikian rupa dan juga batu nisan di atasnya.
Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?
Karena sebagai seorang muslim harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT sehingga tak boleh sembarangan, termasuk dalam urusan makam.
Lebih baik cari tahu terlebih dahulu apa hukumnya sebelum pasang paving di makam.
Dilansir Bandung.viva.co.id dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum pasang paving, cor, dan batu nisan di makam.
Terkait dengan paving, Buya Yahya menyebutkan bahwa itu tidak sama seperti menyemen makam. Karena jika menggunakan paving, itu bisa dibongkar atau dicabut dengan mudah sehingga tidak terlalu mengganggu kuburan lain.