Aset Kripto Untuk Apa? Ini Pengertian dan Cara Kerja Bitcoin

Ilustrasi Bitcoin (BTC) 2
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG – Kabar buruk bagi para penyimpan aset kripto, kini harga Bitcoin jatuh ke level US$ 17.749 setara Rp 270.512.509 dan Ether US$ 897 setara Rp13.671.177 karena aksi jual di pasar kripto meningkat.

Dua cryptocurrency paling populer di dunia turun lebih dari 35 persen dalam sepekan terakhir, karena keduanya melanggar batasan harga simbolis.

Bagi Anda yang masih penasaran tentang Bitcoin, berikut kami ulas penjelasan tentang BTC atau Bitcoin.

Pengertian Bitcoin

Bitcoin adalah sebuah uang elektronik yang dibuat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto.

Nama tersebut juga dikaitkan dengan perangkat lunak sumber terbuka yang dia rancang, dan juga menggunakan jaringan peer-to-peer tanpa penyimpanan terpusat atau administrator tunggal di mana Departemen Keuangan Amerika Serikat menyebut bitcoin sebuah mata uang yang terdesentralisasi.

Tidak seperti mata uang pada umumnya, bitcoin atau BTC tidak tergantung dengan mempercayai penerbit utama.

Bitcoin menggunakan sebuah database yang didistribusikan dan menyebar ke node-node dari sebuah jaringan P2P ke jurnal transaksi, dan menggunakan kriptografi untuk menyediakan fungsi-fungsi keamanan dasar, seperti memastikan bahwa bitcoin-bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh orang memilikinya, dan tidak pernah boleh dilakukan lebih dari satu kali.

Cara Kerja Bitcoin

Desain dari Bitcoin memperbolehkan untuk kepemilikan tanpa identitas (anonymous) dan pemindahan kekayaan.

Bitcoin-bitcoin dapat disimpan di komputer pribadi dalam sebuah format file wallet atau di simpan oleh sebuah servis wallet pihak ketiga, dan terlepas dari semua itu Bitcoin-bitcoin dapat di kirim lewat internet kepada siapapun yang mempunyai sebuah alamat Bitcoin.

Topologi peer-to-peer bitcoin dan kurangnya administrasi tunggal membuatnya tidak mungkin untuk otoritas, pemerintahan apapun, untuk memanipulasi nilai dari Bitcoin-bitcoin atau menyebabkan inflasi dengan memproduksi lebih banyak bitcoin.

Rilis Bitcoin

Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut mata uang kripto, pertama kali dideskripsikan oleh Wei Dai pada tahun 1998 dalam milis cypherpunks.

Bitcoin dan mata uang kripto lainnya, disebut sebagai “aset kripto”, kini sudah bisa diperdagangkan di bursa berjangka komoditas Indonesia, setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti No 5 tahun 2019 pada 8 Februari 2019.

Legalitas Bitcoin di Indonesia

Keberadaan mata uang virtual, seperti halnya bitcoin dan lainnya di Indonesia memang sudah mendapat lampu hijau dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti).

Akan tetapi, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran di Tanah Air. Duit digital ini juga bukan merupakan produk industri keuangan.

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa tempat untuk melakukan perdagangan bitcoin secara online. Tempat-tempat tersebut sering disebut dengan nama Exchange (pertukaran atau jual beli).

Jumlah perusahaan Crypto Exchange di Indonesia cukup banyak dan menawarkan beragam fitur.

Bila kita mendaftar pada sebuah platform exchange, maka di dalamnya sudah ada wallet Bitcoin yang bisa langsung digunakan.

Bitcoin wallet dibutuhkan untuk menjaga keamanan aset kripto atau mata uang digital yang kita miliki. Karena sebuah wallet pada dasarnya sama seperti rekening bank. Di mana bisa melakukan penerimaan, penyimpanan hingga pengiriman Bitcoin.

Contoh perusahaan Crypto Exchange di Indonesia adalah Indodax, Luno, Triv, Rekeningku.com, Tokenomy, Tokocrypto, Coinene Indonesia, Bitocto, UpBit Indonesia, Zipmex dan lain lain.

Otoritas berjangka Amerika Serikat, US Commodity Futures Trading Commossion (CFTC) menyatakan virtual currency sebagai komoditas pada tahun 2014. Sejak itu pula, pengawasan berada di bawah CFTC.

Pengawasan Pengunaan Bitcoin

Pengawsan ini termasuk mengambil tindakan pada bursa futures bitcoin yang tidak terdaftar dan menindak manipulasi pasar di platform derivatif.

CFTC pun menerbitkan panduan pembeda pasar derivatif dan pasar spot untuk virtual currency.

Ruang lingkup pengawasan CFTC hanya berada di pasar berjangka dan derivatif. CFTC menerbitkan peringatan soal valuasi dan volatilitas pasar virtual currency, serta mengatasi skema Ponzi yang menggunakan virtual currency.

AS tidak mengawasi secara komprehensif terhadap perdagangan bitcoin atau virtual currency lain. Tapi, virtual currency menghadapi beberapa aturan dari otoritas.

Regulator perbankan mengawasi bursa kripto di dalam dan luar negeri lewat peraturan transfer uang. (irv)