Hukum Warteg yang Jual Makanan di Siang Hari Selama Ramadhan, Kata Buya Yahya
- YouTube Al-Bahjah TV
VIVA Bandung - Memasuki bulan Ramadhan, perdebatan mengenai hukum warung makan atau restoran yang buka di siang hari selama Ramadhan kembali menjadi perbincangan.
Sebagian kecil dari kaum muslimin, mengaku keberatan jika ada warung nasi yang buka di siang hari selama Ramadhan. Mereka menganggap hal itu sama sekali tidak bermoral.
Lantas, benarkah demikian?
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, KH Yahya Zainul Ma'arif sempat menjawab hal itu.
Buya Yahya sapaan akrabnya, menyebut jika warteg buka di siang hari boleh-boleh saja.
Namun, dengan catatan menjualnya hanya kepada orang yang tidak diwajibkan berpuasa.
“Wanita haid boleh makan siang hari di bulan Ramadhan, Anda boleh makan di siang hari. Maka jualan makanan di siang hari di bulan Ramadhan itu juga boleh kepada orang yang tidak wajib puasa," kata Buya Yahya di YouTube Al Bahjah, dilihat Sabtu, 23 Maret 2024.
Buya Yahya meneruskan, yang jadi permasalahan adalah ketika menjual makanan di siang hari kepada orang yang wajib berpuasa.
Hal itu, lanjut Buya, sama saja dengan membantu kemaksiatan.
"Yang haram adalah menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan untuk orang yang wajib berpuasa. Kalau bagi orang yang tidak wajib berpuasa Anda boleh menjualnya," kata dia.
Kemudian Buya Yahya menyarankan bagi para penjual makanan yang hendak berjualan di siang hari, hendaknya memberi tanda-tanda bahwa makanan ini dijual untuk orang yang tidak diwajibkan berpuasa.
“Harus ada tanda-tandanya tulisan ‘kalau Anda musafir boleh’. Harus ada tandanya," demikian Buya Yahya.
Terakhir, Buya menjelaskan jika permasalahannya bukanlah tidak boleh menjual makanan di siang hari.
Akan tetapi, haramnya menolong orang yang seharusnya berpuasa menjadi tidak sama sekali. Hal itu sama saja menolong dalam kemaksiatan.