Bukan Kyai, Ini 8 Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah

Panitia Zakat Fitrah (foto ilustrasi).
Sumber :
  • Viva.co.id

Orang yang baru masuk Islam atau yang membutuhkan bantuan untuk tetap teguh dalam agamanya.

5. Riqab

 Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dasarnya, dan tidak memiliki cara untuk melunasinya.

6. Gharimin

Orang yang memiliki hutang yang diperbolehkan dalam Islam dan tidak memiliki cara untuk melunasinya.

7. Fisabilillah

Orang yang berjuang dalam jalan Allah, seperti pejuang kemerdekaan atau mereka yang berjuang untuk membela agama atau memperjuangkan hak-hak manusia.