Ramai Perdebatan Soal Musik, Ternyata Begini Hukumnya dalam Islam

Calung, alat musik masyarakat Sunda
Sumber :
  • Disparbud Bandung

VIVA Bandung - Media sosial (Medsos) baru-baru ini sempat dihebohkan oleh perdebatan yang terjadi dalam internal agama Islam terkait hukum musik.

Perdebatan itu muncul setelah dai kondang, Ustadz Adi Hidayat (UAH) menyatakan kebolehan hukum musik dalam agama Islam.

Hal itu disampaikan oleh UAH saat menjadi pemateri dalam pengkajian yang digelar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) beberapa bulan yang lalu.

Namun, kelompok Islam Wahabi yang tidak terima dengan pendapat UAH soal musik, kini menyerang habis-habisan di medsos terhadap pendakwah berusia 39 tahun tersebut.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum musik dalam Islam?

Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, musik memiliki arti sebagai rangkaian nada atau suara yang disusun secara harmonis, mengandung irama, lagu, dan keharmonisan, khususnya yang dilakukan melalui penggunaan alat-alat musik.

Nyanyian, sebagai bagian kecil dari musik, mengisi ruang tersendiri dalam ekspresi seni ini.