Ramai Perdebatan Soal Musik, Ternyata Begini Hukumnya dalam Islam

Calung, alat musik masyarakat Sunda
Sumber :
  • Disparbud Bandung

Dalam agama Islam, kelompok yang mengharamkan musik biasanya mengacu pada salah satu ayat Al-quran yang berbunyi: “percakapan kosong atau sia-sia”, sebagaimana yang tertuang dalam QS. Luqman ayat 6.

Namun, pendapat keharaman musik rupanya menjadi ikhtilaf (perbedaan pendapat) dari berbagai kalangan Islam.

Dilansir dari Muhammadiyah.or.id, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah misalnya, mengklasifikasikan hukum musik sebagai berikut:

1. Apabila musik memberikan dorongan kepada keutamaan dan kebaikan, maka hukumnya disunahkan;

2. Apabila musik hanya bersifat main-main atau hiburan semata tanpa dampak yang signifikan, maka hukumnya biasanya dimakruhkan. Namun, jika musik tersebut mengandung unsur negatif, maka hukumnya menjadi haram;

3. Apabila musik mendorong kepada perbuatan maksiat atau kemaksiatan, maka hukumnya jelas haram.

Dari pembahasan tersebut, bisa disimpulkan jika hukum musik sebetulnya kondisional, yang berarti hukum keharamannya tidak mutlak.