Anies Disebut Bakal Buat Partai Perubahan, Begini Syarat Mendirikan Parpol di Indonesia

Logo partai peserta pemilu 2024
Sumber :
  • viva.co.id

Bandung, VIVA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah dipastikan gagal ikut berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.

Setelah gagal, politikus kelahiran Kuningan, Jawa Barat tersebut dirumorkan akan mendirikan sebuah partai politik yang akan diberi nama 'Partai Perubahan'. 

“Kita lihat ke depannya, apakah lalu akan buat partai politik baru? Bila untuk mengumpulkan semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar dan itu menjadi sebuah kegiatan, diperlukan menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru mungkin itu jalan yang kami tempuh,” kata Anies dilansir dari Youtube Anies Baswedan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Lalu, hal apa saja yang harus dipersiapkan Anies dan pendukungnya untuk mendirikan parpol di Indonesia? Simak informasinya berikut ini: 

1. Syarat Mendirikan Partai Politik

Jika menilik kepada Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2008, dijelaskan parpol bisa dibentuk jika dideklarasikan oleh minimal 50 WNI yang sudah menginjak usia 21 tahun, disertai akta notaris. 

Masih dalam ayat yang sama, sedikitnya Parpol bisa berdiri jika sudah memiliki keterwakilan 30% dari perempuan. 

Akta notaris yang dimaksud juga wajib mencakup Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik, serta struktur kepengurusan partai politik di tingkat pusat.

Anggaran Dasar harus memuat paling sedikit:

  1. Asas dan ciri partai politik.
  2. Visi dan misi partai politik.
  3. Nama, lambang, dan tanda gambar partai politik.
  4. Tujuan dan fungsi partai politik.
  5. Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan.
  6. Kepengurusan partai politik.
  7. Peraturan dan keputusan partai politik.
  8. Pendidikan politik.
  9. Keuangan partai politik.

2. Cara Mendirikan Partai Politik

Untuk mendirikan partai politik, setidaknya pengurus parpol harus mendaftarkan dirinya ke kementerian agar sah secara hukum. Namun, untuk mendapatkan izin dari kementerian terkait, parpol harus memenuhi beberapa persyaratan berikut: 

  1. Akta notaris pendirian partai politik. 
  2. Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai kesamaan dengan partai lain sesuai undang-undang.
  3. Kantor tetap.
  4. Kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan.
  5. Memiliki rekening atas nama partai politik.

Jika langkah-langkah di atas sudah dilakukan, maka verifikasi dari kementerian terkait akan dilakukan paling lama 45 hari setelah persyaratan diterima.