Nominal THR 2022 dan Gaji 13 yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin

Penerima THR dan gaji ke-13
Sumber :
  • Pixabay

Bandung – Berapa nominal tunjangan hari raya (THR) yang akan diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin di tahun 2022? simak penjelasannya berikut ini.

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin layaknya PNS, TNI, Polri, PPK atau pejabat negara yang juga memperoleh hak THR dan gaji 13.

Sementara kebijakan THR Presiden dan Wapres tertuang dalam PP No 63 Tahun 2021 pasal 3 ayat 4.

Kemudian, gaji presiden telah diatur dalam UU No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, yakni pasal 1 ayat 2, gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan wakil Presiden.

Kemudian, pasal 2 ayat 2, gaji pokok Wakil Presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wapres yakni setingkat Ketua DPR dan MPR sebesar Rp5,9 juta per bulan.

Dengan demikian, gaji Presiden yakni Rp30,5 juta. Jumlah itu dari perhitungan 6 kali Rp5,9 juta.

Sementara Wapres, gajinya mencapai Rp20,4 juta, dengan penghitungan 4 kali Rp5,9 juta.

Selain gaji pokok, Presiden dan Wapres juga memperoleh tunjangan jabatan sebagai mana diatur dalam Keputusan Presiden No.68 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres No.168 tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran nominal tunjangan Presiden yakni Rp32,5 juta per bulan.

Sementara tunjangan jabatan Wapres sebesar Rp22 juta per bulan.

Kemudian untuk THR dan gaji 13. Di mana THR dan gaji 13 yakni yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan atau jabatan umum.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021.

Jika mengacu pada ketentuan di atas, setidaknya Presiden Jokowi mengantongi THR dan gaji 13 sekitar Rp63 juta.

Sementara nominal THR dan gaji 13 Wapres Ma'Ruf Amin sekitar Rp42 juta.(aga)