Hukum Bayar Zakat dengan Uang, Boleh atau Tidak? Ini Kata Buya Yahya
- YouTube Al-Bahjah TV
Bandung – Saat bulan Ramadhan, umat Islam tidak hanya mendapat kewajiban untuk menunaikan ibadah puasa saja tetapi juga zakat fitrah.
Banyak pendapat yang mengatakan bahwa zakat fitrah ini dikeluarkan paling lambat sebelum melaksanakan sholat idul fitri.
Biasanya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, atau beras, yang merupakan salah satu makanan pokok di Indonesia.
Namun seiring berkembangnya zaman, banyak yang membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang, yang lebih praktis daripada beras.
Bolehkah membayar zakat fitrah ini dengan menggunakan uang bukan beras?
Dilansir Bandung.viva.co.id dari kanal YouTube Al-Bahjah Tv yang diunggah pada 16 Mei 2020, Buya Yahya beri penjelasan tentang masalah pembayaran zakat fitrah ini.
"Di dalam mazhab kita Imam Syafii, dan jumhur mazhab Hambali, mazhab Maliki, zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan," kata Buya Yahya.
Apa yang kita makan selama ini, kalau makanan pokok yang kita makan adalah nasi maka beras yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah.
"Dalam mazhab kita Imam Syafii, memang tidak bisa dikeluarkan dalam bentuk uang. Tapi di sana ada mazhab besar, mazhab Imam Abu Hanifa, yaitu bisa diganti dengan uang," ungkap Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, boleh diganti dengan dinar, dirham, atau uang saat membayar zakat fitrah.
"Karena kami mendengar juga kalau beras kayaknya ribet, pembagiannya, bagi-baginya seperti apa. Gimana kalau diganti dengan uang? Dalam keadaan normal pun boleh kita uang. Mana yang lebih nyaman bagi sang fakir itu sendiri," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya juga menjelaskan bisa jadi fakir, atau penerima zakat fitrah ini, pada saat itu lebih butuh uang daripada beras.
"Para asatidz mohon dipermudahlah, apalagi zaman ini, agar pembagian tidak terlalu ribet, menghindari kerumunan, cukup saja dibungkus dengan uang senilai beras dua kilo setengah kemudian kita berikan dengan cara apa saja," ucap Buya Yahya menjelaskan besaran zakat fitrah dengan menggunakan uang.
Adapun niatnya menurut Buya Yahya, cukup niat dalam hati untuk menunaikan zakat fitrah ini.
"Jangan ragu dengan uang, yang jelas tepat kepada orang yang berhak. Orang fakir yang sesungguhnya," pesan Buya Yahya.