Sejarah dan Aturan Bendera Merah Putih, Ini Penjelasan Lengkapnya

Prosesi pengibaran bendera merah putih 17 Agutsus 1945
Sumber :
  • Arsip Nasional

Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih mirip dengan warna nasi.

Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa.

Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih).

Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian.

Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.

Pola Warna Bendera Merah Putih

  • CMYK (Cyan, Magenta, Yelow,Key) 0,100, 100,0 merah, 0,0,0,0 putih
  • Pantone 2347 C merah, putih
  • RGB (Red, Grey, Blue) 255, 0, 0 merah, 255, 255, 255, putih

Peraturan Bendera Merah Putih

Bendera negara diatur menurut Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 35, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

Pembentangan bendera saat Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari, seperti upacara prosesi pemakaman, atau ulang janji, dan pelatikan.