Sejarah dan Aturan Bendera Merah Putih, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Arsip Nasional
Bendera negara dikibarkan setengah tiang selama tiga hari setelah wafatnya Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Ini wajib dilakukan oleh seluruh instansi baik pemerintah atau swasta, serta warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor dan/atau satuan pendidikan.
Bendera negara dikibarkan setengah tiang selama dua hari setelah wafatnya pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri.
Pengibaran Bendera Negara setengah tiang hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
Bendera negara dikibarkan setengah tiang selama satu hari setelah wafatnya anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah.
Pengibaran bendera negara setengah tiang hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
Bendera negara juga dapat dikibarkan setengah tiang pada:
- Tanggal 26 Desember untuk memperingati Gempa bumi dan tsunami Samudra Hindia 2004
- Tanggal 30 September untuk memperingati tragedi pengkhianatan G30S/PKI.
- Tanggal 12 Oktober untuk memperingati peristiwa Bom Bali I
- Berkala pada hari setiap terjadinya bencana nasional maupun aksi terorisme yang menewaskan banyak nyawa.
- Hari berkabung lainya yang ditentukan pemerintah.
Jika Bendera Negara dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung, bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara untuk memperingati hari-hari besar nasional.
Seperti memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, maka dua bendera dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh. (Irv)