Syarat dan Cek Penerima BSU 2022 Lewat Dua Link Ini
Minggu, 11 September 2022 - 16:36 WIB
Sumber :
- Pixabay / EmAji
BANDUNG – Simak berikut syarat dan cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022. Bantuan ini diperuntukan bagi para pekerja atau buruh.
Diketahui, pemerintah melalui Kemenaker mulai menyalurkan BSU tahun 2022 tahap I pada Senin, 12 September 2022.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp600 ribu per penerima. Pencairan sesuai operasional Bank Himbara.
"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah," jelas Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi.
Untuk BSU 2022 tahap I ini, pihak Kemenaker telah memperoses pencairan bagi 4,36 juta orang pekerja atau buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun.