UU PDP Disahkan, Ada 2 Jenis Sanksi Guna Lindungi Data Masyarakat
- VIVA/Misrohatun Hasanah
BANDUNG – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah resmi disahkan oleh DPR. Secara lebih rinci, Undang-Undang tersebut mengatur dua jenis sanksi guna melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
Pertama, sanksi administratif dan kedua, merupakan sanksi pidana.
"Terdapat 2 jenis sanksi, dalam hal ini sanksi administratif bagi pelanggaran undang-undang PDP yakni yang pertama adalah sanksi administratif dan sanksi pidana," ujar Menkominfo Johnny G Plate di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.
Sanksi Administratif
Adapun sanksi administratif yang diatur di dalam UU PDP terdapat empat sanksi yang meliputi, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemprosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, denda administratif.
"Di dalam pasal 57 undang-undang PDP berupa peringatan tertulis yang pertama, kedua penghentian sementara kegiatan pemprosesan data pribadi, ketiga penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan atau keempat denda administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran," tegas Johnny.
"Sanksi tersebut dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan undang-undang PDP. Di antaranya tidak memproses data pribadi sesuai tujuan dan tidak mencegah akses data tidak sah," imbuh Johnny.