Syarat Wajib Yang Harus Disiapkan Sebelum Daftar Bansos 2025
VIVABandung – Pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan wajib bagi calon penerima bantuan sosial tahun 2025. Persyaratan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan tersalurkan kepada yang berhak.
Dokumen wajib yang harus disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku. KTP harus terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki NIK yang valid. Kartu Keluarga (KK) juga wajib dilampirkan sebagai dokumen pendukung.
Seluruh data dalam KTP dan KK harus sesuai dengan kondisi terkini. Jika ada perubahan data seperti status perkawinan atau alamat wajib diperbarui terlebih dahulu di Dukcapil. Proses pembaruan data bisa memakan waktu hingga dua minggu.
Calon penerima harus memenuhi kriteria keluarga tidak mampu. Tim verifikator akan melakukan survei langsung ke rumah pemohon. Penilaian meliputi kondisi rumah penghasilan bulanan jumlah tanggungan dan aset yang dimiliki.
Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW setempat juga diperlukan. Surat ini menjadi bukti bahwa pemohon benar-benar membutuhkan bantuan. Kepala RT/RW akan melakukan pengecekan sebelum mengeluarkan surat.
Status kependudukan pemohon harus aktif di wilayah setempat. Warga yang baru pindah minimal harus tinggal selama enam bulan di alamat baru. Ini dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari kelurahan.
Setelah semua syarat terpenuhi data akan dimasukkan ke DTKS. Proses verifikasi membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Pemohon dapat memantau status pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos atau menanyakan langsung ke petugas desa.