4 Juta Pekerja Siap-siap Cair BSU 2022 Tahap III
Jumat, 23 September 2022 - 10:28 WIB
Sumber :
- Pixabay
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
- Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
{{ photo_id=190 }}
Sementara untuk cek penerima BSU yakni sebagai berikut:
Lewat Kemnaker.go.id