Negeri! Ini Dampak Perilaku Bejad Sodomi Atau Pencabulan Terhadap Anak

ilustrasi penyimpangan seksual
Sumber :
  • hellosehat.com

Bandung – Sodomi merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual yang cukup marak terjadi di masyarakat. Dampaknya pun dapat memengaruhi fisik maupun psikologis korbannya dalam jangka panjang. Oleh karena itu, setiap pelaku sodomi perlu mendapatkan hukuman yang setimpal.   

Sodomi adalah pelecehan seksual yang dilakukan dengan memasukkan penis ke dalam anus. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sodomi dapat diartikan sebagai tindakan pencabulan antara sesama jenis, biasanya antarpria, atau dengan binatang.

Diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung telah mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru ngaji di Pangalengan, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan SN (39) oknum  guru ngaji sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak-anak yang rata-rata masih berusia 10-11 tahun.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap SN dilakukan setelah menindaklanjuti laporan dari seorang korban yang mengalami pencabulan pada 1 Maret 2022 lalu.

"Dari hasil pengakuan, tersangka ini pada 1996 pernah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis. Dampaknya pada 2017, tersangka melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," ungkap Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin, 18 April 2022.

Sejauh ini pihaknya baru menangani 11 laporan dari para korban. Namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah, mengingat aksi yang dilakukan tersangka sudah dilakukan selama lima tahun terakhir.

"Jadi baru 11 orang korban yang memberikan keterangan, tidak menutup kemungkinan nanti ada korban-korban lain yang melapor," ujarnya.

Tindakan pelecehan ini memberikan trauma mendalam dan dampak jangka panjang bagi korbannya. Namun, banyak korban yang takut melaporkan kasus sodomi yang mereka alami. Padahal, perbuatan sodomi merupakan salah satu kejahatan asusila dan pelakunya dapat dijerat hukuman yang berat.

Dilansir dari Alodokter.com, sda banyak dampak sodomi yang dapat dialami korban dan biasanya bersifat jangka panjang.

Berikut ini adalah beberapa dampak sodomi atau pencabulan terhadap anak:

Dampak sodomi secara fisik

Perbuatan sodomi tentu akan memberikan dampak negatif pada fisik korban, baik berupa luka atau penyakit menular. Ada beberapa kondisi atau penyakit yang dapat dialami oleh korban sodomi, di antaranya:

  • Fisura anal atau anus robek
  • Kutil dubur
  • Iritasi usus besar
  • Nyeri perut dan nyeri panggul kronis
  • Penyakit menular seksual, seperti HIV, hepatitis B, dan gonore

Gangguan otot anus, seperti buang kotoran di celana (encopresis) atau nyeri saat buang air besar

Selain itu, korban sodomi juga bisa mengalami masalah dalam berhubungan seksual dan sulit tidur.

Dampak sodomi secara psikis

Selain dampak secara fisik, sodomi juga dapat menyebabkan dampak psikis dan emosional bagi korbannya. Berikut ini adalah dampak psikis yang dapat dialami korban sodomi:

  • Rasa takut berlebihan
  • Kecemasan
  • Mudah marah dan gugup
  • PTSD (post-traumatic syndrome disorder)
  • Gangguan tidur
  • Gangguan makan
  • Rasa percaya diri rendah
  • Depresi
  • Stres

Trauma yang dirasakan oleh korban sodomi juga bisa berdampak pada pekerjaan, termasuk penurunan kinerja atau bahkan tidak mampu bekerja sama sekali. Pada anak-anak, dampak sodomi bisa jadi menghambat aktivitas belajar mereka di sekolah.

Selain itu, ada efek samping jangka panjang jika sodomi terjadi pada pria, yaitu hilangnya rasa percaya diri, bingung dengan identitas seksualnya, takut menjadi homoseksual, hingga homofobia.

Bila trauma yang dialami cukup parah, sodomi dapat menyebabkan korbannya mengalami kecanduan alkohol, penyalahgunaan narkoba, dan bahkan mencoba untuk bunuh diri.

Kelakuan bejad yang memberikan dampak fatal tersebut, tentunya memiliki konsekuensi hukum, seperti halnya kasus yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di Bandung.

Akibat perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal Nomor 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, maksimal 3 tahun, dan denda Rp300 juta. (irv)