Setop Penggunaan Obat Sirup, Tangani Anak Demam dengan Dikompres

Ilustrasi obat sirup
Sumber :
  • Pixabay

BANDUNG – Larangan penggunaan obat sirup dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Larangan sementara ini dikeluarkan untuk mengantisipasi kasus gangguan ginjal akut yang ditemukan di Indonesia.

Terkait larangan sementara obat sirup itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY Pembajun Setyaningastutie pun angkat bicara. Pembajun mengimbau kepada orang tua yang anaknya sedang sakit agar menghindari penggunaan obat sirup sesuai dengan instruksi Kemenkes RI.

"Memang ini kan masih dalam penelitian. Supaya tidak bertambah kasusnya untuk sementara kita lakukan itu (setop penggunaan obat sirup)," kata Pembajun, Rabu 19 Oktober 2022.

Pembajun menyarankan penanganan pertama pada anak yang mengalami demam bisa menggunakan kompres. Kemudian perlu memerhatikan asupan jumlah air putih yang dikonsumsi oleh anak.

"Bisa dikompres terlebih dulu untuk penanganan demam," tutur Pembajun.

Pembajun menambahkan apabila demam belum menurunkan, orang tua disarankan untuk segera membawa ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti rumah sakit, klinik maupun puskesmas.

"Atau langsung ke fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan). Puskesmas dan klinik-klinik sudah diperintahkan Kemenkes untuk menangani jika ada temuan seperti itu," kata Pembajun.