Pemerintah Bayarkan Iuran BPJS Kesehatan untuk Warga Kurang Mampu Mulai 2025
VIVABandung – Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) kembali hadir di tahun 2025.
Program ini memberikan bantuan sebesar Rp42.000 per bulan untuk iuran BPJS Kesehatan. Dana berasal dari anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun.
Syarat utama penerima adalah berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.
Calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Identitas kependudukan yang valid seperti KTP dan NIK juga diperlukan.
Pencairan bantuan dilakukan secara rutin setiap bulan. Dana akan langsung digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Pencairan biasanya dilakukan pada awal bulan.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Masyarakat bisa mengunduh aplikasi ini dari Play Store atau App Store. Proses pendaftaran memerlukan NIK dan data pribadi lainnya.
Bagi yang belum terdaftar dalam DTKS, pendaftaran bisa dilakukan di Dinas Sosial. Calon penerima perlu membawa dokumen identitas. Dokumen yang diperlukan meliputi KTP dan Kartu Keluarga.