Hukum Sikat Gigi di Siang Hari Saat Puasa Kata Ustad Abdul Somad

Ilustrasi sikat gigi.
Sumber :
  • Pixabay/PublicDomainPictures

Bandung – Ustad Abdul Somad (UAS) menjelaskan bagaimana hukumnya sikat gigi di siang hari saat kita berpuasa.

Melansir YouTube ASWAJA TV, UAS menerangkan jika sikat gigi di siang hari saat kita puasa hukumnya adalah makruh.

Diketahui, makruh adalah perkara yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

UAS menambahkan, puasa akan menjadi makruh jika kita melakukan sikat gigi setelah tergelincir matahari.

Maksud tergelincir matahari adalah yakni pada pukul 12.00 ke atas.

Jika kita puasa dan melaukan sikat gigi di rentang waktu pukul 12 siang, maka puasa kita akan makruh.

"Sebagai besar ulama mengatakan setelah tergelincir matahari makruh. Jam 12.00, jam 13.00, jam 15.00, jam 16.00 itu makruh. Kenapa? Karena saat itu dalam keadaan amat haus kering. Banyak orang yang lesu, lemah. Setelah gosok gigi segar," demikian UAS.(ads)