Kalender 2025: Tanggal Merah Beruntun di Bulan Januari
Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:08 WIB
Sumber :
- pixabay.com
VIVABandung – Tahun 2025 menawarkan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang dapat menjadi peluang istirahat dari rutinitas.
Pemerintah telah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur jadwal tersebut.
Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, total ada 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Awal tahun 2025 dimulai dengan libur Tahun Baru pada 1 Januari. Momentum ini segera diikuti dengan dua hari besar keagamaan yang waktunya cukup berdekatan: Hari Raya Imlek dan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.