PKH Khusus Anak Usia Dini: Ini Dokumen yang Wajib Anda Siapkan
Minggu, 29 Desember 2024 - 20:43 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
- Anak dalam keluarga tersebut harus berusia 0 hingga 6 tahun.
- Keberadaan anak harus dibuktikan dengan dokumen resmi seperti akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Kependudukan Lengkap:
- Keluarga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK yang valid.
- Anak yang menerima bantuan harus tercatat dalam KK keluarga tersebut.