Selamat! Bantuan PKH 2025 Januari Segera Cair, Cek Syaratnya Disini

Bansos PKH
Sumber :
  • Istimewa

VIVABandungProgram Keluarga Harapan (PKH) akan kembali disalurkan pada tahun 2025. Program ini merupakan salah satu program utama pemerintah untuk mengurangi kemiskinan.

Meski Pemulihan Cedera, Dado Optimis Persib Kembali Juara

Bantuan akan diberikan kepada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp504,7 triliun untuk perlindungan sosial. PKH menjadi salah satu prioritas dalam anggaran tersebut. Besaran bantuan akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing keluarga.

Jangan Sampai Ketinggalan! Begini Jadwal Lengkap Pencairan PKH 2025

Untuk mendapatkan bantuan PKH, keluarga harus memenuhi beberapa syarat.
1. Pertama, harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga miskin.
2. Kedua, memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori rentan.

Kategori anggota keluarga rentan meliputi ibu hamil, anak usia dini (0-6 tahun), dan anak usia sekolah.

Anak Sekolah Dapat Bantuan PKH 2025! Nominalnya Bikin Orangtua Lega

Selain itu, lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat juga termasuk dalam kategori ini. Penerima juga harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang sah.

Calon penerima manfaat dapat mendaftar melalui petugas pendamping sosial di daerah masing-masing. Petugas ini biasanya berasal dari Dinas Sosial setempat. Data calon penerima akan diverifikasi untuk memastikan kelayakan.

Halaman Selanjutnya
img_title