Selamat! Bantuan PKH 2025 Januari Segera Cair, Cek Syaratnya Disini
- Istimewa
VIVABandung – Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali disalurkan pada tahun 2025. Program ini merupakan salah satu program utama pemerintah untuk mengurangi kemiskinan.
Bantuan akan diberikan kepada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp504,7 triliun untuk perlindungan sosial. PKH menjadi salah satu prioritas dalam anggaran tersebut. Besaran bantuan akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing keluarga.
Untuk mendapatkan bantuan PKH, keluarga harus memenuhi beberapa syarat.
1. Pertama, harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga miskin.
2. Kedua, memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori rentan.
Kategori anggota keluarga rentan meliputi ibu hamil, anak usia dini (0-6 tahun), dan anak usia sekolah.
Selain itu, lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat juga termasuk dalam kategori ini. Penerima juga harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang sah.
Calon penerima manfaat dapat mendaftar melalui petugas pendamping sosial di daerah masing-masing. Petugas ini biasanya berasal dari Dinas Sosial setempat. Data calon penerima akan diverifikasi untuk memastikan kelayakan.