Ingin Jadi Anggota PPK, Ini Syaratnya !

Tampilan awal siakba.kpu.go.id
Sumber :

Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pembukaan pendaftaran tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia, termasuk Kota Sukabumi.

Seluruh warga negara Indonesia berhak untuk mengikuti seleksi anggota PPK tersebut. Hal itupun ketika memenuhi syarat yang telah ditentukan. 

Komisioner KPU Kota Sukabumi Ratna Istianah mengatakan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon anggota PPK. Hal itu diawali dengan berkewarganegaraan Indonesia dan berusia minimal 17 tahun.

"Pendaftar pun harus setia terhadap Pancasila, berintegritas, jujur, dan adil," ujarnya, Minggu, 20 November 2022.

Selain itu, calon anggota PPK pun tidak boleh anggota partai. Termasuk tidak mantan narapidana yang dihukum lima tahun atau lebih.

"Calon anggota PPK pun harus sehat jasmani, rohani, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Berkaitan pendidikan sendiri, minimal lulusan SMA atau sederajat. Hal yang tak kalah penting, calon anggota PPK pun harus berdomisili di wilayah kerjanya.