Jadi Petugas KPPS Pilkada 2024? Segini Gaji yang Bakal Kamu Dapat
- Adi Suparman
Bandung, VIVA – Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap, telah mengumumkan bahwa honorarium anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 mengalami penurunan dibandingkan Pemilu Serentak 2024 sebelumnya.
Penurunan ini didasarkan pada perbedaan beban kerja yang harus ditanggung oleh KPPS pada kedua jenis pemilihan tersebut.
Pada Pilkada 2024, Ketua KPPS akan menerima honorarium sebesar Rp900.000, sedangkan anggota KPPS sebesar Rp850.000.
"Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat Menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua. Dan, anggota sebesar Rp850 ribu," kata Parsadaan di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Penurunan ini telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Perbedaan beban kerja antara Pilkada dan Pemilu terletak pada jumlah kotak suara yang harus dihitung dan kapasitas maksimal pemilih di setiap TPS.
Angka ini lebih rendah dibandingkan Pemilu 2024 karena pada Pilkada, petugas hanya perlu menghitung dua kotak suara, yaitu untuk pemilihan gubernur dan bupati/wali kota. Berbeda dengan Pemilu 2024, petugas harus menghitung lima kotak suara sekaligus.