Baru Tahu Dikadalin Ferdy Sambo, Agus Nurpatria: Kampret!

Agus Nurpatria
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Bagaimana perasaan saudara saksi?," kata Ronny.

"Saya kecewa," kata Agus

"Kecewa? apa rasa kecewa dari saksi apa? reaksi dari saksi?," tanya Ronny lagi.

"itu tadi pak saya sempat mengumpat 'anjing, kampret' masa kita dikadalin," jawab Agus.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyab Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya dia, polri juga menetapkan Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam kasus tersebut.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.