Kesaksian Bripka RR Diragukan!

Bripka Ricky Rizal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menilai kesaksian Ricky Rizal banyak yang tidak sesuai. Dia mengatakan jika dimasukkan dalam persentase, maka 30 persen kesaksian Ricky Rizal benar. Tapi, sisanya 70 persen diragukan.

"Kami menilai, keterangan dari Ricky Rizal ini 30 persen yang bener, 70 persennya diragukan," kata Ronny kepada wartawan, Selasa 6 Desember 2022.

Menurut Ronny, kesaksian Ricky Rizal tidak sesuai fakta dalam persidangan. Seperti contoh arahan menggunakan HT.

Ronny menambahkan, sistem HT itu satu jaringan sehingga ketika ada panggilan untuk Ricky Rizal maka yang lain akan ikut mendengar.

"Kan Ricky Rizal mengatakan dipanggil Ferdy Sambo melalui HT. Tadi sudah ditanyakan kepada seluruh ajudan bahwa tidak ada perintah dari HT untuk Ricky Rizal naik ke lantai tiga," kata dia.

Kemudian, ia menyinggung hal yang paling tak masuk akal adalah soal peristiwa tembak menembak yang tidak diketahui Ricky. Pasalnya, usai peristiwa tersebut, para ajudan Ferdy Sambo langsung dibawa ke Provos pada pukul 20.00 WIB.

Bharada E

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, disusul Ferdy Sambo yang sampai di Provos pada pukul 22.00 WIB.

"Yang kedua, kok tiba-tiba Ricky Rizal ini tidak tau ada peristiwa tembak menembak, karena yang paling terakhir itu adalah saudara Richard Eliezer itu kan pertanyaan simpel. Tadi dijawab bahwa ia mengetahui peristiwa itu ketika di Provos," ucap Ronny.

Hal tersebut tidak masuk akal lantaran ada jeda waktu selama dua jam sebelum Ferdy Sambo tiba. Artinya, kata dia, tak mungkin Ricky Rizal tak mengetahui soal peristiwa tersebut.

"Nah, kembali lagi kita sebelumnya sudah menanyakan kepada Sesprinya Ferdy Sambo kapan para terdakwa ini diantar, jam 20.00 WIB malam," lanjut Ronny. 

"Pertanyaan kedua kita tanyakan kepada Sesprinya Ferdy Sambo dia sampai jam berapa, jam 22.00 WIB malam. Kok tiba-tiba dia bilang baru mengetahui peristiwa tembak menembak di pemeriksaan Propam ini nggak nyambung," tutur Ronny. 

Diketahui, Ricky Rizal didakwa bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Ricky Rizal dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.