Tangis Arif Rachman, Tak Terima Dipecat Gegara Ferdy Sambo
- VIVA/Zendy Pradana
BANDUNG – Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin menangis di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat memberikan kesaksian terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.
Seperti diketahui, Arif merupakan salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Berawal dari Majelis Hakim yang bertanya kepada Arif terkait penugasannya di kepolisian. Namun, Arif mengaku bahwa dirinya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"PDTH yang mulia," tutur Arif yang mengaku putusan PTDH itu dibacakan di sidang etik pada 8 Agustus 2022.
Lantas, Hakim pun langsung menanyakan bagaimana perasaan Arif usai di-PTDH dari Polri. Tak hanya itu, Arif pun kini telah duduk sebagai pesakitan di kasus obstruction of justice Brigadir Yosua. Arif mengaku dirinya hanya melakukan perintah atasan.
"Sedih yang mulia, saya hanya bekerja," ujar Arif sambil menangis.