Usai Dibohongi Sambo, Hendra Cuma Bisa Berdamai dengan Diri Sendiri

Brigjen Hendra Kurniawan jalani sidang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan akhirnya mengungkapkan perasaannya setelah dibohongi oleh Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diungkap saat memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 6 Desemver 2022 dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Bermula pada saat, Hendra yang menjelaskan terkait penanganan awal yang dilakukannya sebagai Karo Paminal Propam Polri. Hendra lalu ditanya perasaannya ketika mengetahui apa yang diketahuinya sejak awal ternyata rekayasa dari Ferdy Sambo.

"Setelah Saudara tahu itu semua bagaimana," tanya Hakim.

"Saya cerita sama Agus. 'Gus ini kayaknya kita dibohongi'. 'Masa sih, Bang?' Iya soalnya di riksus (pemeriksaan khusus) ngomongnya gitu," jawab Hendra.

Kemudian, Hendra pun mengatakan bahwa tidak mengetahui perkembangan apapun kasus pembunuhan berencana itu saat dirinya ditahan pada tempat khusus di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat selama satu bulan.

Lantas, Hakim langsung bertanya kepada Hendra perihal apa yang dirasakannya setelah mengetahui telah dibohongi oleh Ferdy Sambo.

"Saya berdamai dengan diri saya sendiri. Saya berdamai dengan hati. Saya syukuri apa yang bisa saya perbuat, saya menjawab di persidangan ini," jawab Hendra.

Brigjen Hendra Kurniawan jalani sidang

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Kemudian Hakim pun langsung menyinggung terkait pangkat dari Hendra Kurniawan yang pada saat itu tengah menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri.

Tak hanya itu, Hakim pun mempertanyakan nasib puluhan polisi yang juga ikut terlibat di kasus tersebut.

"Saudara bisa mengatakan berdamai, tapi bagaimana dengan yang lain?" tanya Hakim.

"Ya saya berdamai dengan diri saya sendiri aja, Yang Mulia," timpal Hendra.

Sebagai informasi, Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.